KPU Kepri Tak Perlu Dana Talangan Lagi
Umumkan Pendaftaran Calon 2 Februari
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:34 WIB
Disinggung mengapa jarak antara pengumuman dengan masa pendaftaran sangat jauh, Den mengatakan bahwa hal itu demi memberi kesempatan pasangan calon independen dan pasangan calon yang diusung partai politik untuk mempersiapkan berkas persyaratan secara lengkap. Dalam hal ini katanya, KPU akan berlaku adil, terutama pada pasangan calon independen.
Baca Juga:
Terutama dalam upaya mengumpulkan jumlah dukungannya. Aturan main untuk calon independen ini, ialah harus didukung minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kepri yang ini mencapai 1.861.334 jiwa. Artinya, calon perseorangan ini harus dapat dukungan minimal dari 20.980 orang.
Den menambahkan, seluruh parpol pendukung dan calon perseorangan, diharapkan agar mempersiapkan persyaratan yang diminta. Untuk calon independen saja katanya, ada 20 persyaratan yang diminta, termasuk Daftar Lembar Harta Kekayaan Perseorangan yang bersangkutan (LHKPN). "Dilaporkan ke KPK, paling lambat 3 hari sebelum ia mendaftarkan diri," tukasnya. (zek)
TANJUNGPINANG - KPU Kepri bisa bernafas lega, menyusul setelah Mendagri Gumawan Fauzi mengesahkan draft APBD Kepri 2010. Dengan pengesahan ini, maka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi