KPU Kesulitan Gelar Pencoblosan Ulang di Sampang
jpnn.com - JAKARTA - Terkendalanya pemungutan suara ulang (PSU) di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Sampang, Jawa Timur, disebabkan dua hal. Yaitu, karena kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) mengundurkan diri dan juga karena kultur setempat.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, para anggota KPPS mengundurkan diri karena mereka merasa takut.
"Penyebab lain, kultur masyarakat Sampang. Mereka menilai kalau dilakukan PSU, merasa tidak dihargai. Mereka katakan, kenapa harus PSU di sini, kan sudah selesai," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/4).
Mengatasi kondisi ini, KPU kata Arief, sebenarnya telah mencoba skenario mengganti petugas KPPS di tiap TPS dengan memberdayakan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa, ditambah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), personil KPU Kabupaten dan petugas sekretariat masing-masing.
"Kalau semua orang diterjunkan, tetap belum cukup. Untuk 19 TPS itu dibutuhkan sembilan petugas di tiap TPS-nya. Itu masing-masing 7 orang KPPS dan 2 petugas linmas. Harus ada keterlibatan pihak dari luar, jadi membangun strukturnya memang tidak mudah," katanya.
Karena itu hingga saat ini KPU menurutnya masih mengupayakan cara terbaik guna mengatasi masalah pemilu legislatif di Sampang.
Berbicara lebih lanjut, Arief menyatakan perintah PSU di 19 TPS dikeluarkan setelah adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang melihat keganjilan saat pemungutan suara 9 April lalu.
Panwas menemukan KPPS baru membuka TPS Pukul 10.00 dan berakhir Pukul 13.00. Selain itu, ada keganjilan dengan perolehan suara yang dibagi secara merata hanya kepada beberapa calon anggota legislatif saja.
JAKARTA - Terkendalanya pemungutan suara ulang (PSU) di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Sampang, Jawa Timur, disebabkan dua hal. Yaitu, karena
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik