KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA

KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung atas perubahan cara penghitungan kursi tahap kedua, telah meresahkan sejumlah parpol dan caleg terpilih. Namun, hal itu nampaknya tidak berlaku pada Komisi Pemilihan Umum. Meski pasal dalam peraturannya telah dibatalkan, KPU terkesan lamban dalam memutuskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut.

 

"Kami banyak menerima masukan-masukan, namun kami masih melakukan kajian," kata Andi Nurpati, anggota KPU bidang teknis dan tahapan Pemilu di kantor KPU, Jakarta, Senin (27/7). MA telah memutuskan perubahan cara penghitungan kursi DPR RI sejak 18 Juni lalu. Namun, putusan itu baru muncul dan tersebar pada Kamis (23/7) lalu.

 

Andi menyatakan, ada pertimbangan kuat dari KPU untuk tidak terburu-buru memutuskan. Sejak adanya putusan itu, KPU terus mendapatkan masukan dari pihak di luar KPU. Tidak hanya dari parpol yang merasa dirugikan, parpol yang diuntungkan atas putusan MA itu juga memberikan usulan kepada KPU. Dari usulan itu, ternyata terjadi perbedaan pendapat. "Ada kajian dari kami sendiri, menyikapi putusan MA ini bukan sesuatu yang mudah," kata Andi.

 

Salah satu hal yang menjadi bahasan KPU bukan kepada keputusan untuk mengeksekusi putusan MA atau tidak. Andi menyatakan, tahapan penghitungan kursi dan penetapan caleg terpilih untuk DPR RI telah selesai. Salah satu pekerjaan rumah bagi KPU terkait revisi penetapan caleg adalah penghitungan kursi di tahap III, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung atas perubahan cara penghitungan kursi tahap kedua, telah meresahkan sejumlah parpol dan caleg terpilih. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News