KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA

KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
Ia juga menolak anggapan sebagian kalangan bahwa MA telah memperumit pelaksanaan Pemilu 2009. MA juga mempersilakan parpol yang merasa dirugikan untuk mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Tumpa menambahkan, putusan itu hanya menyatakan bahwa pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2009, bertentangan dengan UU Pemilu. Menurut Tumpa, Mahkamah tidak mengotak-atik jumlah kursi. "Kalau baca putusan MA, tidak ada yang mengotak-atik jumlah kursi," katanya.

 

Seperti diketahui, MA telah mengabulkan ?uji materi yang diajukajn oleh caleg Partai Demokrat (PD) Zaenal Maarif dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Selain menilai bahwa pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan UU, Mahkamah juga meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua itu. Dalam amar putusan, KPU juga diperintahkan merevisi keputusan KPU No 259 tentang penetapan perolehan kursi.

 

Sejalan dengan MA, Wasekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikhsan Abdullah menyatakan, bahwa KPU tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan putusan tersebut. Sebab, kelangsungan kehidupan bernegara bisa terganggu. ?DPR tidak bisa dilantik sehingga terjadi vacuum of power, ini sangat berbahaya,? tegasnya, kepada wartawan, di kantornya Jl. Sudirman, Jakarta, kemarin.

 

Dia mengungkap, bahwa tidak dilaksanakannya putusan MA tersebut bukan tanpa konsekuensi sama sekali. Peraturan MA No.1/2004 pasal 8 ayat (2) jelas menyebut bahwa batasan melaksanakan putusan yang bersangkutan hanya 90 hari. Jika tidak dilaksanakan, maka demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. "Begitu isi aturannya, jadi memang mau tidak mau harus tetap dilaksanakan," tandasnya.

 

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung atas perubahan cara penghitungan kursi tahap kedua, telah meresahkan sejumlah parpol dan caleg terpilih. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News