KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
Selasa, 28 Juli 2009 – 06:23 WIB
Soal kewenangan MA, Ikhsan berpendapat bahwa MA memiliki kewenangan tersebut. Sesuai pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, bahwa salah satu kewenangan MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. "Nah, salah satunya adalah peraturan KPU tesebut," jelasnya.
Namun, secara terpisah, Ketua MPR sekaligus mantan presiden PKS Hidayat Nur Wahid justru meminta sebaliknya. Menurut dia, KPU sebaiknya mengabaikan putusan MA tersebut. "MA tidak punya kewenangan menguji apalagi terkait sengketa pemilu," ujarnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, satu-satunya lembaga yang berhak memutus sengketa pemilu hanyalah Mahkamah Kostitusi. "Sedangkan yang kita tahu, MK hanya mempersoalkan penghitungan tahap III, bukan penghitungan kursi tahap II seperti sekarang," katanya. (bay/sof/owi/dyn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung atas perubahan cara penghitungan kursi tahap kedua, telah meresahkan sejumlah parpol dan caleg terpilih. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret