KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA

KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
Soal kewenangan MA, Ikhsan berpendapat bahwa MA memiliki kewenangan tersebut. Sesuai pasal 24 ayat (1)  UUD 1945 menyebutkan, bahwa salah satu kewenangan MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. "Nah, salah satunya adalah peraturan KPU tesebut," jelasnya.

 

Namun, secara terpisah, Ketua MPR sekaligus mantan presiden PKS Hidayat Nur Wahid justru meminta sebaliknya. Menurut dia, KPU sebaiknya mengabaikan putusan MA tersebut. "MA tidak punya kewenangan menguji apalagi terkait sengketa pemilu," ujarnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

 

Menurut dia, satu-satunya lembaga yang berhak memutus sengketa pemilu hanyalah Mahkamah Kostitusi. "Sedangkan yang kita tahu, MK hanya mempersoalkan penghitungan tahap III, bukan penghitungan kursi tahap II seperti sekarang," katanya. (bay/sof/owi/dyn)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung atas perubahan cara penghitungan kursi tahap kedua, telah meresahkan sejumlah parpol dan caleg terpilih. Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News