KPU Kini Berhak Larang Terpidana Maju di Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berimplikasi cukup besar.
Paling tidak, penyelenggara kini bisa menetapkan syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2018 dan calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019, bersih dari kasus hukum.
Tidak lagi seperti pada Pilkada 2017, di mana KPU terpaksa membolehkan terpidana dengan status hukuman masa percobaan maju sebagai pasangan calon kepala daerah.
Karena hasil rapat konsultasi dengan DPR ketika itu membolehkannya.
KPU tidak bisa menolak, karena Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyatakan, keputusan hasil rapat konsultasi dengan DPR mengikat. Pasal inilah yang kemudian dibatalkan oleh MK.
"Jadi dulu itu peraturan yang dipaksakan oleh DPR karena ada kepentingan sekelompok elite. KPU ketika itu tidak setuju, tapi kan terkekang dengan frasa yang mengikat itu," ujar peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani di Jakarta, Rabu (12/7).
Fadli menilai, KPU bisa menggunakan putusan MK yang dibacakan Senin (10/7) kemarin, sebagai alas pijak yang baik untuk memperbaiki seluruh peraturan-peraturan KPU.
Terutama yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan peraturan yang beberapa waktu yang lalu dibahas berdasarkan adanya kepentingan elite politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berimplikasi cukup besar.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!