KPU Kini Berhak Larang Terpidana Maju di Pemilu
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:17 WIB

KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com
"Jadi saya kira ini kesempatan yang baik bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun peraturan KPU untuk Pemilu 2019 dan yang terdekat Pilkada 2018. Agar tidak ada lagi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk memaksa KPU memasukkan poin-poin yang sebetulnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Fadli.(gir/jpnn)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berimplikasi cukup besar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan