KPU Kirim Surat Usul Pemberhentian Nurpati ke Presiden
Senin, 05 Juli 2010 – 21:36 WIB
JAKARTA -- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai usulan pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPU. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, surat yang ditujukan ke presiden itu dikirim Senin (5/7) oleh Sekretariat Jenderal KPU. Dengan telah dikirimnya surat usulan pemberhentian itu, meski SK presiden belum keluar, Andi Nurpati sudah tidak boleh lagi mengikuti rapat-rapat di KPU. Hafiz menjelaskan, sebenarnya sejak 23 Juni 2010 ketika Nurpati sudah menyatakan berhenti dari keanggotaannya dari KPU dan sebelum DK menggelar sidang, Nurpati sudah meminta agar tidak mengikuti pleno dan tugasnya dibagi ke anggota yang lain. Seperti telah diberitakan, tugas dan kewenangan Nurpati yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sudah dilimpahkan ke anggota KPU I Gusti Putu Artha.
Dalam surat usulan itu dilampirkan juga rekomendasi dari Dewan Kehormatan (DK) KPU, dasar hukum seperti tercantum dalam UU penyelenggara pemilu, dan juga risalah rapat pleno KPU menyikapi masuknya Andi Nurpati dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Demokrat. Abdul Hafiz berharap presiden segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nurpati.
"Sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan, KPU mengusulkan dan kami berharap presiden segera mengeluarkan SK pemberhentian saudara Andi Nurpati," ujar Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/7).
Baca Juga:
JAKARTA -- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai usulan pemberhentian Andi
BERITA TERKAIT
- Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasikan Dukungan untuk HAS di Pilgub Malut 2024
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak
- Ridwan Kamil: Saya Memimpin Sebagai Sarana Ibadah, Bukan Cari Kekuasaan
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada