KPU Kobar Dinilai Melawan Hukum
Rabu, 08 Desember 2010 – 20:10 WIB
JAKARTA - Kisruh Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) memasuki babak baru. Pengamat Politik dari Reform Institute Yudi Latief menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melawan hukum. Bukannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilukada Kobar, KPU Kobar justru menetapkan calon yang didiskualifikasi karena melakukan politik uang.
"KPU melawan hukum, bisa diseret. KPU harus mengeksekusi putusan MK," kata Yudi Latief disela-sela dialog kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Menurut Yudi, KPU Kobar harusnya mematuhi putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. "Bisa di-PTUN-kan," ucapnya.
Bila KPU Kobar tetap pada putusan plenonya, kata Yudi seharusnya KPU Pusat mengambil sikap tegas. Kata dia, KPU Pusat harus membekukan pengurusan KPU Kobar dan membawanya ke Dewan Kehormatan. "Ya, itu yang harus dilakukan," ucapnya.
JAKARTA - Kisruh Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) memasuki babak baru. Pengamat Politik dari Reform Institute Yudi Latief menilai Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara