KPU Kobar Dinilai Melawan Hukum
Rabu, 08 Desember 2010 – 20:10 WIB

KPU Kobar Dinilai Melawan Hukum
JAKARTA - Kisruh Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) memasuki babak baru. Pengamat Politik dari Reform Institute Yudi Latief menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melawan hukum. Bukannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilukada Kobar, KPU Kobar justru menetapkan calon yang didiskualifikasi karena melakukan politik uang.
"KPU melawan hukum, bisa diseret. KPU harus mengeksekusi putusan MK," kata Yudi Latief disela-sela dialog kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Menurut Yudi, KPU Kobar harusnya mematuhi putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. "Bisa di-PTUN-kan," ucapnya.
Bila KPU Kobar tetap pada putusan plenonya, kata Yudi seharusnya KPU Pusat mengambil sikap tegas. Kata dia, KPU Pusat harus membekukan pengurusan KPU Kobar dan membawanya ke Dewan Kehormatan. "Ya, itu yang harus dilakukan," ucapnya.
JAKARTA - Kisruh Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) memasuki babak baru. Pengamat Politik dari Reform Institute Yudi Latief menilai Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang