KPU Kobar Dinilai Melawan Hukum
Rabu, 08 Desember 2010 – 20:10 WIB
JAKARTA - Kisruh Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) memasuki babak baru. Pengamat Politik dari Reform Institute Yudi Latief menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melawan hukum. Bukannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilukada Kobar, KPU Kobar justru menetapkan calon yang didiskualifikasi karena melakukan politik uang.
"KPU melawan hukum, bisa diseret. KPU harus mengeksekusi putusan MK," kata Yudi Latief disela-sela dialog kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Menurut Yudi, KPU Kobar harusnya mematuhi putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. "Bisa di-PTUN-kan," ucapnya.
Bila KPU Kobar tetap pada putusan plenonya, kata Yudi seharusnya KPU Pusat mengambil sikap tegas. Kata dia, KPU Pusat harus membekukan pengurusan KPU Kobar dan membawanya ke Dewan Kehormatan. "Ya, itu yang harus dilakukan," ucapnya.
JAKARTA - Kisruh Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) memasuki babak baru. Pengamat Politik dari Reform Institute Yudi Latief menilai Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Pramono Tegaskan Tak Akan Pakai TGUPP seperti Zaman Anies
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- 9 Penumpang Speedboat Terdampar di Perairan Unir Asmat Dievakuasi Tim SAR
- Banjir Bandang Menerjang 2 Desa di Situbondo
- Cerita Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Semarang, Stok Ludes dalam Sehari