KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
Setelah MK Tolak Gugatan Pilpres
Kamis, 13 Agustus 2009 – 08:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa konsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin yang menolak gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2009. Selain disaksikan langsung oleh jajaran pengurus KPU pusat, sidang kemarin menghadirkan para pengurus KPU di daerah. "Kami segera melakukan pleno untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Andi Nurpati.
Tak Terstruktur
Dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan hakim konstitusi secara bergantian di ruang sidang utama, MK menolak seluruh dalil dan ratusan bukti yang diajukan kedua pemohon (pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Mega-Prabowo). MK menilai kedua pemohon tidak mampu membuktikan secara gamblang bahwa pelanggaran pilpres itu bisa mengubah hasil pemilu secara keseluruhan. "(Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan pemohon I (JK-Wiranto) dan pemohon II (Mega-Prabowo) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud M.D. Rabu (12/8).
Baca Juga:
Dengan putusan MK tersebut, keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2009 yang memenangkan pasangan SBY-Boediono tak berubah dan tetap berkekuatan hukum. Pelaksanaan pilpres pun bisa berlanjut ke tahap selanjutnya. "Dengan ini kami bisa berkonsentrasi pada pelantikan hasil pilpres," kata Andi Nurpati, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), seusai mengikuti sidang putusan.
Baca Juga:
Tak Terstruktur
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa konsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret