KPU Konsentrasi Pelantikan SBY

Setelah MK Tolak Gugatan Pilpres

KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa konsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin yang menolak gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2009.

Dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan hakim konstitusi secara bergantian di ruang sidang utama, MK menolak seluruh dalil dan ratusan bukti yang diajukan kedua pemohon (pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Mega-Prabowo).  MK menilai kedua pemohon tidak mampu membuktikan secara gamblang bahwa pelanggaran pilpres itu bisa mengubah hasil pemilu secara keseluruhan. "(Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan pemohon I (JK-Wiranto) dan pemohon II (Mega-Prabowo) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud M.D. Rabu (12/8).

Dengan putusan MK tersebut, keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2009 yang memenangkan pasangan SBY-Boediono tak berubah dan tetap berkekuatan hukum. Pelaksanaan pilpres pun bisa berlanjut ke tahap selanjutnya. "Dengan ini kami bisa berkonsentrasi pada pelantikan hasil pilpres," kata Andi Nurpati, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), seusai mengikuti sidang putusan.

Selain disaksikan langsung oleh jajaran pengurus KPU pusat, sidang kemarin menghadirkan para pengurus KPU di daerah. "Kami segera melakukan pleno untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Andi Nurpati.


Tak Terstruktur

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa konsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News