KPU Konsentrasi Pelantikan SBY

Setelah MK Tolak Gugatan Pilpres

KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
Ada ratusan bukti yang diajukan sebagai bahan gugatan kedua pemohon terhadap hasil pilpres dan kepada KPU. Di antaranya, kekacauan masalah daftar pemilih tetap (DPT), regrouping atau pengurangan 69 ribu tempat pemungutan suara (TPS), adanya kerja sama atau bantuan IFES (The International Foundation for Electoral Systems), spanduk bermasalah, serta sejumlah pelanggaran lain.

MK dalam pertimbangannya menyatakan, beberapa di antara pelanggaran terbukti dalam sidang. Namun, MK menilai hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. "Sehingga, juga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," kata Mahfud.

Ada klaim dari pemohon I (JK-Wiranto) bahwa pengurangan TPS itu bisa mengakibatkan hilangnya 34,5 juta suara JK-Wiranto. Selain itu, pemohon II (Mega-Prabowo) mengklaim adanya 28 juta suara fiktif yang menguntungkan pasangan nomor urut II (SBY-Boediono).

Menurut MK, tidak bisa dikatakan bahwa suara yang diduga hilang itu pasti memilih pasangan JK-Wiranto. "Hal itu masih asumtif dan tidak pasti, sehingga permohonan harus dikesampingkan," kata Muhammad Alim, hakim konstitusi.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa konsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News