KPU Konsentrasi Pelantikan SBY

Setelah MK Tolak Gugatan Pilpres

KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
Terkait bukti yang diajukan Mega-Prabowo tentang dugaan 28 juta suara fiktif juga dikesampingkan MK. Alasannya, klaim data rekap suara yang diajukan bukanlah dokumen yuridis. Sebab, rekap suara itu tidak dikeluarkan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. "Jumlah perolehan suara yang didalilkan, baik oleh pemohon I maupun pemohon II tidak beralasan hukum," kata Alim.

Untuk pelanggaran campur tangan lembaga asing IFES, MK menganggap pemohon hanya menyampaikan dugaan semata. Bukan bukti kuat yang menunjukkan adanya campur tangan asing.

Terkait pelanggaran DPT, MK menemukan fakta hukum bahwa KPU melakukan perubahan hingga empat kali. Yakni, sebelum pilpres berlangsung yang dilakukan pada 31 Mei, 8 Juni, dan 8 Juli. Seusai pilpres, dilakukan kembali penetapan DPT pada 23 Juli. "Dalam hal perubahan DPT, terdapat pelanggaran yang dilakukan termohon," kata Maria Farida Indrati, hakim konstitusi yang lain.

Meski demikian, perubahan DPT itu tidak cukup untuk mengubah hasil pilpres secara menyeluruh. Apalagi, data yang diajukan pemohon sebagai bukti hanyalah soft copy dari DPT. Hal itu diakui KPU tidak sesuai DPT riil di lapangan. Apalagi, perubahan DPT itu bukan tanpa alasan. "Adanya iktikad baik terkait pemilih yang belum terdaftar serta adanya desakan dari kontestan turut memengaruhi KPU," kata Maria.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa konsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News