KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
Setelah MK Tolak Gugatan Pilpres
Kamis, 13 Agustus 2009 – 08:38 WIB
Terkait bukti yang diajukan Mega-Prabowo tentang dugaan 28 juta suara fiktif juga dikesampingkan MK. Alasannya, klaim data rekap suara yang diajukan bukanlah dokumen yuridis. Sebab, rekap suara itu tidak dikeluarkan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. "Jumlah perolehan suara yang didalilkan, baik oleh pemohon I maupun pemohon II tidak beralasan hukum," kata Alim.
Untuk pelanggaran campur tangan lembaga asing IFES, MK menganggap pemohon hanya menyampaikan dugaan semata. Bukan bukti kuat yang menunjukkan adanya campur tangan asing.
Terkait pelanggaran DPT, MK menemukan fakta hukum bahwa KPU melakukan perubahan hingga empat kali. Yakni, sebelum pilpres berlangsung yang dilakukan pada 31 Mei, 8 Juni, dan 8 Juli. Seusai pilpres, dilakukan kembali penetapan DPT pada 23 Juli. "Dalam hal perubahan DPT, terdapat pelanggaran yang dilakukan termohon," kata Maria Farida Indrati, hakim konstitusi yang lain.
Meski demikian, perubahan DPT itu tidak cukup untuk mengubah hasil pilpres secara menyeluruh. Apalagi, data yang diajukan pemohon sebagai bukti hanyalah soft copy dari DPT. Hal itu diakui KPU tidak sesuai DPT riil di lapangan. Apalagi, perubahan DPT itu bukan tanpa alasan. "Adanya iktikad baik terkait pemilih yang belum terdaftar serta adanya desakan dari kontestan turut memengaruhi KPU," kata Maria.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa konsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret