KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
Setelah MK Tolak Gugatan Pilpres
Kamis, 13 Agustus 2009 – 08:38 WIB
MK menilai, kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu bersifat sporadis (tidak sistematis). Pelakunya bukan hanya penyelenggara KPU maupun pendukung kontestan tertentu, tapi juga simpatisan pemohon II. Karena itu, tidak bisa dibuat kualifikasi bahwa kecurangan-kecurangan pemilu bersifat sistematis untuk menguntungkan satu kontestan.
Mahfud dalam konklusi menambahkan, demi pemilu yang lebih baik di masa mendatang diperlukan langkah-langkah profesional, baik dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan tugas-tugas KPU. (bay/pri/dyn/el)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa konsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret