KPU Kota Bekasi Bakal Berupaya Cegah Calon Tunggal
jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi akan berupaya mencegah terjadinya fenomena calon tunggal pada Pilkada Kota Bekasi 2018.
“Bisa saja di pilkada 2018 muncul lagi fenomena calon tunggal. Harus ada upaya sungguh-sungguh dari KPU untuk mencegah calon tunggal,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi.
Dia tak menampik fenomena calon tunggal merupakan sebuah keniscayaan. Pembenaran calon tunggal ini merupakan hasil judicial review, ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak mengatur adanya mekanisme pasangan calon tunggal.
“Di mana hanya ada satu pasang calon yang mendaftar dan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat,” terang dia.
Salah satu cara untuk meminimalisir munculnya calon tunggal, Undang-undang juga memberikan batasan jelas. Yakni, KPU bisa memperpanjang waktu atau masa pendaftaran.
“Kemudian pasangan calon harus diusung oleh gabungan dari partai politik bukan calon dari perseorangan,” jelasnya.
Calon tunggal bisa memimpin jika berhasil mengalahkan kotak kosong. Namun, jika pasangan calon tunggal tak meraih suara 50 persen +1, maka pemerintahan di suatu daerah terpaksa dipimpin penjabat sementara.(sar/pj/gob)
Salah satu cara untuk meminimalisir munculnya calon tunggal, Undang-undang juga memberikan batasan jelas. Yakni, KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PAN Akan Usung Pasha Ungu Maju di Pilkada Kota Bekasi
- KPU Kota Bekasi Gelar Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2018
- 2.500 Personel Gabungan Jaga Pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi
- KPU Imbau Warga Bekasi Pulang Mudik sebelum Debat Publik
- Sanksi Tegas Ini Berlaku untuk Paslon dan Warga Kota Bekasi
- Perekaman KTP-el Ditargetkan Rampung April