KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terkait rencana penurunan alat peraga kampanye saat hari tenang.
Rencananya penurunan alat peraga kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018-2023 ini, akan dimulai pada Minggu (24/6) mendatang.
Komisioner KPU Kota Bekasi pada Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin mengatakan, penurunan alat peraga kampanye bertujuan memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam mengkaji dan memikir calon kepala daerah yang akan dipilihnya.
Diharapkan pada Rabu (27/6) mendatang, masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan matang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Aturan ini juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pemilih sudah disuguhkan kampanye selama tiga bulan, sekarang kami perlu memberi kenyaman kepada mereka dalam mengkaji dan memikir dengan kesadarannya untuk menentukan pilihan,” katanya, Selasa (19/6).
Meski jadwal pencoblosan Pilkada hanya berjarak selama sepekan dengan libur Lebaran Idul Fitri 1439 H, namun Syafrudin optimistis tingkat partisipasi masyarakat tinggi.
Lembaganya telah menginstruksikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mensosialisasikan tentang hari pencoblosan ke tingkat RT dan RW warga.
Diharapkan pada Rabu (27/6) mendatang, masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan matang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP