KPU Kota Bekasi Diminta Lakukan Sosialisasi Kepada Pasien Gangguan Jiwa yang Masuk DPT

jpnn.com, BEKASI - Ketua Yayasan Jamrud Biru, Suhartono di Kampung Babakan Gang Asem Sari II RT 003 RW 04, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan sosialisasi terkait teknis pencoblosan.
Hal itu disampaikan Suhartono lantaran adanya lima pasien gangguan jiwa yang rehabilitasi dari Yayasan Jambrud Biru di Mustika Jaya, Kota Bekasi, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 17 April 2019.
“Saya bingung untuk teknis pencoblosan nanti bagaimana karena belum mendapat sosialisasi,” katanya belum lama ini.
Menurut Suhartono, sosialisasi perlu dilakukan untuk memudahkan para pasien menggunakan hak pilihnya.
Dia juga belum mengetahui mekanismenya, apakah petugas KPU yang datang ke yayasannya atau pasien yang mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilih.
“Kami juga nggak tahu, apakah nanti si pasien didampingi keluarganya atau tidak saat nyoblos surat suara,” ujarnya.
“Di sisi lain, saya ragu dengan dua pasien ini, mereka bisa nentuin pasangan calonnya atau tidak pas Pemilu nanti, karena saat ditanya juga nggak ngerti jawabnya,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)
Di sisi lain, saya ragu dengan dua pasien ini, mereka bisa nentuin pasangan calonnya atau tidak pas Pemilu nanti, karena saat ditanya juga nggak ngerti jawabnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU