KPU Kota Bekasi Hapus 9.536 Data Pemilih Ganda

KPU Kota Bekasi Hapus 9.536 Data Pemilih Ganda
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi. Foto Pojoksatu

jpnn.com, BEKASI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, pihaknya sudah menghapus 9.536 data pemilih ganda untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Kami temukan 9.536 data pemilih ganda dan sudah kami hapus, temuan data ganda itu seperti kesamaan NIK dan nomor KK yang belum ditarik dari database,” kata Nurul, Jumat (21/9).

Ribuan data pemilih ganda itu dihapus dalam pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), hasil perbaikan tingkat Kota Bekasi dalam Pemilu 2019.

“Telah diplenokan di KPU RI tapi belum ditetapkan. Rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dilakukan pencermatan kembali selama 60 hari,” ujar Nurul.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Kanda Alimahya mengatakan, sebelumnya pihaknya menemukan 20.659 data pemilih ganda DPT di Kota Bekasi.

Setelah menemukan data pemilih ganda, Bawaslu Kota Bekasi meminta KPU Kota Bekasi melakukan perbaikan.

“Kami rekomendasikan ke KPUD Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan dengan cara pencoretan pada data pemilih ganda ini dan sudah dilakukan oleh KPUD Kota Bekasi,” kata Ali.

Menurut Ali, pemilih ganda dapat berupa data ganda identik, seperti nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, nomor kartu keluarga yang sama, dan alamat yang sama dalam tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

Ribuan data pemilih ganda itu dihapus dalam pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), hasil perbaikan tingkat Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News