KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP
Kamis, 14 Maret 2013 – 12:03 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret lalu. Di dalam putusan, majelis DKPP menetapkan tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atas pelanggaran tersebut, DKPP memberikan putusan pemberhentian kepada ketiga komisioner tersebut. "Dalam pertimbangan putusan, DKPP tidak melihat bukti dari KPU. Kami tidak jalan sendiri, semua langkah yang kami ambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," sergahnya.
"Putusan DKPP ini sangat tidak objektif. Majelis hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi saja tanpa melihat bukti-bukti yang kami sodorkan," kata Hadi Sutrisno Daud yang dihubungi, Kamis (14/3).
DKPP juga dinilai hanya fokus pada data yang disodorkan pengadu (Panwaslu Kota Gorontalo, dan lima LSM). Sedangkan bukti-bukti KPU seperti berita acara pleno, rekomendasi Panwaslu yang berbeda-beda, rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI yang mendukung keputusan KPU Kota Gorontalo untuk meloloskan incumbent Adhan Dambea sebagai kandidat calon walikota.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita