KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP
Kamis, 14 Maret 2013 – 12:03 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret lalu. Di dalam putusan, majelis DKPP menetapkan tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atas pelanggaran tersebut, DKPP memberikan putusan pemberhentian kepada ketiga komisioner tersebut. "Dalam pertimbangan putusan, DKPP tidak melihat bukti dari KPU. Kami tidak jalan sendiri, semua langkah yang kami ambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," sergahnya.
"Putusan DKPP ini sangat tidak objektif. Majelis hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi saja tanpa melihat bukti-bukti yang kami sodorkan," kata Hadi Sutrisno Daud yang dihubungi, Kamis (14/3).
DKPP juga dinilai hanya fokus pada data yang disodorkan pengadu (Panwaslu Kota Gorontalo, dan lima LSM). Sedangkan bukti-bukti KPU seperti berita acara pleno, rekomendasi Panwaslu yang berbeda-beda, rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI yang mendukung keputusan KPU Kota Gorontalo untuk meloloskan incumbent Adhan Dambea sebagai kandidat calon walikota.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin