KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa
Rabu, 17 April 2013 – 19:10 WIB
Menurut Komisioner KPI, Idy Muzayyad, pembatalan bukan karena ketidaksiapan kedua belah pihak, tapi semata-mata karena adanya rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di media massa.
“Tadi dipertimbangkan, mumpung PKPU-nya direvisi, maka nanti dijelaskan di situ saja,” ujar Idy di Jakarta, Rabu (17/4).
Namun begitu, bukan berarti pertemuan KPU-KPI yang digelar secara tertutup di gedung KPU Jakarta, Rabu, tidak membawa hasil. Menurut Idy, kedua belah pihak sepakat mencabut ayat 4 pasal 45 dan seluruh ayat dalam pasal 46 di PKPU Nomor 1 Tahun 2013.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), batal membentuk Peraturan Bersama terkait pelaksanaan kampanye
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi