KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa
Rabu, 17 April 2013 – 19:10 WIB
Baca Juga:
Meski sepakat mencabut pasal tersebut, namun secara resmi pencabutan belum disahkan. Karena masih akan disinergikan dengan UU Penyiaran yang berlaku. Selain itu KPU-KPI juga masih akan meminta tanggapan dari Dewan Pers.
“Kami akan tetap berpatokan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan menyepakati beberapa hal terkait penafsiran dalam hal implementasi kampanye dalam penyiaran," jelasnya.
Nantinya setelah diperoleh kesepakatan dari KPI dan Dewan Pers, barulah KPU menggelar rapat pleno untuk memutuskan revisi PKPU tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), batal membentuk Peraturan Bersama terkait pelaksanaan kampanye
BERITA TERKAIT
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB