KPU Lambat, Pembekalan DPR Tertunda
Selasa, 25 Agustus 2009 – 16:09 WIB
JAKARTA -- Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, mundurnya penetapan anggota DPR oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengganggu jadwal pembekalan bagi anggota DPR terpilih. "Ya jelas sudah terganggu. Mestinya pembekalan sudah dilaksanakan tanggal 4-10 Agustus 2009 lalu. Tapi karena KPU belum menetapkan, maka pembekalan belum bisa dilaksanakan," tegas Agung, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).
Walau demikian, lanjut Agung, keterlambatan KPU tersebut bukan berarti menghambat keinginan partai politik untuk menggelar pembekalan internal secara sendiri-sendiri terhadap para kadernya yang lolos ke Senayan. "Pembekalan internal partai politik juga merupakan hal yang bagus. Karena itu sebuah proses untuk beradaptasi juga. Ya, itu lebih baik, sehingga nanti proses adaptasinya tidak terlalu lama di DPR," jelasnya.
Baca Juga:
Yang jelas, kata Agung, dengan pembekalan itu anggota dewan yang baru sudah mengerti dan memahami tugas dan fungsinya. "Setidaknya mereka sudah tahu apa yang menjadi tugas pokok dan apa yg dinamakan parlementery recall. Kita tunggu sajalah. Toh skala waktu masih dalam koridor. Yang penting sebelum tanggal 1 Oktober 2009, saya harapkan sudah selesai," ungkapnya.
Menjawab pertanyaan adanya wacana pergantian anggota KPU, Agung tak mau menjawab secara jelas. "Kita lihat dulu lah. Jangan asal main gonta-ganti saja," tegasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, mundurnya penetapan anggota DPR oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengganggu jadwal pembekalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum