KPU Langgar Kode Etik
Sidang DKPP Putuskan Sanksi Teguran
Sabtu, 18 Mei 2013 – 07:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik dalam kasus verifikasi parpol yang sempat tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dalam sidang kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis peringatan kepada KPU. Penyebabnya, KPU tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan PKPI.
Putusan sidang pelanggaran kode etik itu dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, Jakarta, kemarin (17/5). DKPP menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Bawaslu dan LSM Correct terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
"Menyatakan memberikan peringatan kepada teradu I hingga teradu VII (seluruh komisioner KPU, Red)," ujar Jimly saat membacakan putusan. Putusan itu tertuang dalam surat nomor33-34/DKPP-PKE-II/2013.
Jimly menyatakan, tujuh komisioner KPU, Ketua Husni Kamil Manik, anggota Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro, untuk mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu yang dimaksud.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik dalam kasus verifikasi parpol yang sempat tidak meloloskan Partai Keadilan dan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa