KPU Langgar Kode Etik
Sidang DKPP Putuskan Sanksi Teguran
Sabtu, 18 Mei 2013 – 07:37 WIB

KPU Langgar Kode Etik
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik dalam kasus verifikasi parpol yang sempat tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dalam sidang kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis peringatan kepada KPU. Penyebabnya, KPU tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan PKPI.
Putusan sidang pelanggaran kode etik itu dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, Jakarta, kemarin (17/5). DKPP menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Bawaslu dan LSM Correct terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
"Menyatakan memberikan peringatan kepada teradu I hingga teradu VII (seluruh komisioner KPU, Red)," ujar Jimly saat membacakan putusan. Putusan itu tertuang dalam surat nomor33-34/DKPP-PKE-II/2013.
Jimly menyatakan, tujuh komisioner KPU, Ketua Husni Kamil Manik, anggota Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro, untuk mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu yang dimaksud.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik dalam kasus verifikasi parpol yang sempat tidak meloloskan Partai Keadilan dan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir