KPU Langgar Kode Etik

Sidang DKPP Putuskan Sanksi Teguran

KPU Langgar Kode Etik
KPU Langgar Kode Etik
"Tujuh komisioner KPU harus menjaga sikap saling menghormati kepada sesama lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.

    

Dari keputusan DKPP yang diambil lima orang anggota, satu anggota menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. "Satu anggota berpendapat berbeda dengan menyatakan bahwa teradu (KPU) terbukti melanggar kode etik dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu I, teradu III, dan teradu VI," ujar Jimly.

    

Tiga teradu yang dimaksud adalah Husni, Ida, dan Hadar. Namun, DKPP tidak bersedia menyebut siapa anggota yang berbeda pendapat itu. "Itu gak boleh disebutin," ujar Jimly setelah sidang.

    

Laporan Bawaslu dan Correct ke DKPP terkait dengan keputusan KPU nomor 094 tanggal 11 Februari tahun 2013 yang menyatakan bahwa KPU menolak menindaklanjuti keputusan Bawaslu nomor 012 tanggal 5 Februari 2013. KPU dalam pandangannya menilai keputusan Bawaslu terkait dengan verifikasi tidak mengikat sebagaimana pasal 259 ayat 1 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012. Namun, respons KPU itu telat karena sudah melewati batas tiga hari tindak lanjut keputusan, sebagaimana aturan UU Pemilu.

     

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik dalam kasus verifikasi parpol yang sempat tidak meloloskan Partai Keadilan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News