KPU Langgar Kode Etik
Sidang DKPP Putuskan Sanksi Teguran
Sabtu, 18 Mei 2013 – 07:37 WIB
Bawaslu kemudian meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait dengan polemik itu. Isi fatwa MA kemudian menegaskan bahwa tindak lanjut keputusan Bawaslu harus dilaksanakan sesuai dengan tenggat UU Pemilu. Status PKPI akhirnya tetap diputuskan sebagai peserta pemilu. Hal itu terjadi setelah muncul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menegaskan keputusan Bawaslu.
Nasib para komisioner KPU di sidang DKPP sendiri belum usai. DKPP akan kembali melaksanakan sidang putusan pada Selasa (21/5) terkait dengan aduan enam partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU. DKPP sengaja memisahkan pengambilan putusan atas pertimbangan jenis aduan yang berbeda.
Setelah sidang, KPU menyatakan siap melaksanakan putusan DKPP. Sementara Bawaslu menyatakan bahwa aduannya kepada DKPP bukan merupakan bukti bahwa kedua lembaga itu berkonflik. "Kami hanya ingin DKPP mengambil jalan tengah untuk mengambil keputusan. Setelah ini, ya sudah, kembali bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. (bay/c1/fat)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik dalam kasus verifikasi parpol yang sempat tidak meloloskan Partai Keadilan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau