KPU Langgar UU Demi Partai Parlemen
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:27 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Iza Mahendra menilai ada main mata antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai-partai besar dalam proses verifikasi faktual. Menurutnya, KPU secara sengaja mengabaikan sejumlah ketentuan dalam undang-undang demi meloloskan partai-partai parlemen. Ia menjelaskan, persyaratan yang berat itu awalnya memang sengaja dirancang oleh partai parlemen untuk menghalangi partai-partai lain menjadi peserta pemilu. Namun, setelah MK mewajibkan partai parlemen untuk mengikuti tahapan verifikasi maka KPU dan partai parlemen akhirnya harus bekerjasama.
Yusril menjelaskan, jika ketentuan mengenai syarat peserta pemilu yang tertuang dalam UU No 8/2012 tentang Pemilihan Legislatif diterapkan dengan benar maka parpol akan kesulitan untuk lolos dari verifikasi.
"KPU itu kan tidak melakukan verifikasi sampai tingkat kecamatan padahal itu perintah UU. Kalau itu dilakukan verifikasi faktual seperti itu, jangan-jangan tidak ada satu partai politik pun yang lolos ikut pemilu," kata Yusril kepada wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu 2014 di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (8/1) dini hari.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Iza Mahendra menilai ada main mata antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai-partai
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih