KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg, Mendagri Bilang Begini

KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg, Mendagri Bilang Begini
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, BOGOR - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih akan mendiskusikan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legisatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPR.

“Kami akan mendiskusikan dengan DPR. Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU. Dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada undang-undang. Itu saja sudah,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/4).

Bicara sikap pemerintah, kata politikus PDI Perjuangan ini, poin penting pengaturan oleh KPU tujuannya untuk meningkatkan kualitas hasil pemilu. Hanya saja tetap harus mengacu pada UU.

“Tapi jangan sampai melanggar UU. Makanya kami akan rembukan dulu dengan DPR," tukas mantan politikus Senayan ini.

Diketahui dalam Pasal 240 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur seorang mantan napi boleh mendaftar sebagai caleg dengan syarat harus mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Aturan ini tidak membedakan antara napi korupsi atau tindak pidana lain.

"Itu (PKPU) kan secara detail nanti khusus bagi koruptor. Sekarang di dalam hukum pidana kan tidak ada bedanya koruptor, pembunuhan, KDRT. Nanti saya rembukan dulu dengan DPR," tambah Tjahjo.(fat/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo masih akan mendiskusikan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg oleh KPU kepada DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News