KPU Larang Koruptor Jadi Caleg, Ketua MPR: Kok Tega Betul

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan ulang rencana mereka melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Menurut dia, tak etis kalau KPU melangkahi putusan hakim dalam persidangan.
“Pada saat putusan hakim itu kan sudah dipilih ada hak politiknya dicabut ada haknya yang enggak dicabut. Masa kok tega betul sudah diputus hakim, masih dicabut pula hak politiknya,” terang dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menambahkan, boleh tidaknya hak politik dicabut tetap harus ada ketuk palu hakim.
“Kalau mau ya rubah undang-undangnya, kalau UU boleh masa PKPU-nya enggak boleh,” tegas dia. (mg1/jpnn)
Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan ulang rencana mereka melarang mantan napi kasus korupsi nyaleg
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar