KPU Larang Koruptor Jadi Caleg, Ketua MPR: Kok Tega Betul
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan ulang rencana mereka melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Menurut dia, tak etis kalau KPU melangkahi putusan hakim dalam persidangan.
“Pada saat putusan hakim itu kan sudah dipilih ada hak politiknya dicabut ada haknya yang enggak dicabut. Masa kok tega betul sudah diputus hakim, masih dicabut pula hak politiknya,” terang dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menambahkan, boleh tidaknya hak politik dicabut tetap harus ada ketuk palu hakim.
“Kalau mau ya rubah undang-undangnya, kalau UU boleh masa PKPU-nya enggak boleh,” tegas dia. (mg1/jpnn)
Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan ulang rencana mereka melarang mantan napi kasus korupsi nyaleg
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi