KPU Larang Paslon Berkampanye di Masa Tenang, Pedemo?
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menanggapi rencana aksi besar-besaran pada tanggal 11 Fabruari 2017 mendatang. Menurut Sumarno, KPU tak memiliki kewenangan melarang demo tetapi hanya melarang calon untuk berkampanye di luar masa kampanye khususnya selama masa tenang.
“KPU hanya bisa melakukan pelarangan kalau itu dilakukan oleh pasangan calon atau tim sukses," tegas Sumarno saat diskusi “Peran Media Sukseskan Pilkada DKI Jakarta 2017” yang digelar Suara Pemred bekerja sama dengan KPUD Jakarta di The City Tower, Jakarta, Selasa (7/2) .
Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menegaskan peran media massa dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah sangat penting, namun untuk iklan tidak boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon.
"Aturan saat ini iklan di media massa tidak boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon, tetapi difasilitasi oleh KPUD,” katanya.
Menurut Sumarno aturan iklan memiliki sanksi yang sangat berat yakni pembatalan pasangan calon yang melanggarnya.
"Kita akan tegur bagi siapa saja pasangan calon yang melanggarnya? Kalau ada yang melanggarnya bisa kita batalkan atau gugurnya pencalonan?," kata Sumarmo.(*/jpnn)
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menanggapi rencana aksi besar-besaran pada tanggal 11 Fabruari 2017 mendatang. Menurut Sumarno, KPU
Redaktur & Reporter : Friederich
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini