KPU-Lembaga Survei Harus Bahas Bersama

KPU-Lembaga Survei Harus Bahas Bersama
KPU-Lembaga Survei Harus Bahas Bersama
JAKARTA – Aturan terkait dengan partisipasi lembaga survei dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 masih dibahas Komisi Pemilihan Umum. Demi menghindari debat kusir terus-menerus, KPU diimbau untuk tidak menyusun aturan itu di internal semata. KPU sebaiknya mengajak lembaga survei untuk duduk bersama guna membahas teknis tersebut.

”Kalau mau mengatur, KPU harus mengajak kerja sama lembaga survei,” ujar Jeirry Sumampow, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat.

Seperti diberitakan, KPU berencana memperketat aturan terhadap lembaga survei pada pemilu mendatang. KPU mewajibkan lembaga survei mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor registrasi darinya. Dalam draf peraturan partisipasi masyarakat itu, KPU juga menerapkan sanksi kepada lembaga survei yang dianggap melakukan pelanggaran administrasi.

Menurut Jeirry, dasar KPU untuk menerapkan aturan selama ini belum jelas. Jika ditelusuri, posisi lembaga survei saat ini sangat efektif sebagai pengontrol terjadinya praktik kecurangan. Meski, tidak bisa dimungkiri pula, ada lembaga survei yang bermasalah karena dimanfaatkan sejumlah pihak. ”Tapi, jangan sampai hanya persepsi negatif saja, lantas harus diatur ketat,” tutur dia.

Dalam hal ini, pasal-pasal yang diwacanakan KPU tidak bisa dipaksakan untuk harus dipatuhi. Kenyataan membuktikan, sejumlah lembaga survei sudah menentang draf KPU tersebut. ”Ini karena KPU selama ini tidak mempunyai kompetensi dalam hal survei. Atas dasar apa KPU untuk mengatur mereka,” ujar Jeirry.

Karena itu, daripada memaksakan aturan, harus ada sikap terbuka KPU untuk menerima aspirasi lembaga survei. Tidak ada gunanya jika lembaga survei terus memperdebatkan kebijakan KPU, namun pada akhirnya tidak sedikit pun KPU mengakomodasi. ”Iktikad KPU bisa dibuktikan jika bersedia duduk bersama,” tandas Jeirry.

Secara terpisah, peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menyatakan, KPU tidak seharusnya menerapkan sanksi atas pelanggaran lembaga survei. Yang berhak memberikan sanksi adalah perkumpulan lembaga survei. ”KPU tidak punya dasar untuk menerapkan sanksi,” tegas Lili.

Dia juga mengakui, tidak dimungkiri ada lembaga survei yang pesanan atau mengemban kepentingan politik. Namun, hal tersebut tidak bisa digeneralisasi bahwa semua lembaga melakukan itu. ”Jangan sama ratakan dengan lembaga yang masih memegang prinsip ilmiah,” ucap Lili. (bay)

JAKARTA – Aturan terkait dengan partisipasi lembaga survei dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 masih dibahas Komisi Pemilihan Umum. Demi menghindari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News