KPU Lembur Bersama Saksi
Selasa, 05 Mei 2009 – 10:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap bekerja lembur untuk menepati deadline rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif. Mereka bertekad tak akan melewati 9 Mei 2009, batas waktu yang telah disepakati.
"Kalau memang perlu, (rekapitulasi) tidak diberhentikan pukul sebelas malam, tapi kita siap bersama-sama (saksi) parpol untuk menyelesaikan rekapitulasi hingga pukul tiga dini hari," kata anggota KPU Endang Sulastri di sela-sela rekapitulasi manual pemilu nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/5).
Endang menambahkan, KPU tetap pada keputusan untuk menetapkan hasil pemilu nasional pada 9 Mei 2009. "Kita harapkan selesai pada 7 Mei, sehingga 8"9 Mei akan digunakan untuk penghitungan perolehan kursi parpol," ujarnya. Dia mengatakan, penghitungan kursi itu penting untuk tahapan pilpres.
Berdasar pasal 9 UU 42/2008, pendaftaran capres hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah nasional. Dengan demikian, KPU perlu menetapkan perolehan kursi dan suara sebelum membuka pendaftaran capres.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap bekerja lembur untuk menepati deadline rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif. Mereka bertekad
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret