KPU Libatkan BPKP Audit Dana Kampanye
Jumlah KAP Masih Terbatas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana kampanye. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, selain karena keterbatasan jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP), melibatkan auditor BPKP dalam audit dana kampanye juga akan menghemat biaya.
"Kantor akuntan publik hanya memiliki sekitar 423 auditor dan hanya ada di 22 provinsi. Itu pun yang banyak di Jakarta. Jumlah auditor itu tidak cukup untuk melakukan audit laporan dana kampanye yang mencapai 18.000 laporan sementara waktu audit juga terbatas hanya 30 hari," ujar Hafiz yang ditemui di KPU, Jumat (12/9).
Lebih lanjut Hafiz menjelaskan, laporan dana kampanye yang akan diaudit adalah laporan dana kampanye parpol dari pusat hingga kabupaten/kota, laporan dana kampanye partai politik lokal di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) serta laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Apakah penggunaan auditor BPKP itu tidak menyalahi aturan mengingat dalam UU Pemilu telah diatur bahwa audit dana kampanye dilakukan oleh KAP? Hafiz mengakui hal itu memang masih menjadi kajian KPU.
Namun demikian, katanya, BPKP sudah mengisyaratkan bahwa pelibatan auditor BPKP dalam audit dana kampanye tidak menyalahi aturan. "Menurut BPKP itu tidak menyalahi. Ini bisa menjadi diskresi, artinya tidak diatur dalam UU tapi tidak menyalahi UU," ucap Hafiz.
Sementara anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU memang tidak mungkin hanya mengandalkan auditor dari KAP dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). "Langkah KPU meminta bantuan auditor BPKP itu sebagai win-win solution untuk mengatasi audit laporan dana kampanye," ulasnya.
Nurpati melanjutkan, pertimbangan KPU untuk menggunakan auditor BPKP diantaranya karena badan yang dipimpin Didi Widayadi itu adalah lembaga pemerintah dan homor auditornya juga lebih murah daripada IAI. "Auditor KAP itu per jam sedangkan auditor BPKP bisa per laporan," katanya seraya menambahkan bahwa BPKP akan menyiapkan 3000 tenaga auditor untuk membantu KPU.(ara/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana kampanye. Ketua KPU Abdul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian