KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat tidak membatasi petugas penyelenggara pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2024 melihat dari penampilan fisik.
KPU Jakbar diketahui juga melibatkan warga disabilitas sebagai bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Di Jakarta Barat ada dua disabilitas yang menjadi KPPS, satu di Duri Kosambi, Cengkareng, satu lagi Kemanggisan, Palmerah," ujar Reza Fajrin dalam keterangannya, Senin (11/11).
Reza merupakan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Barat.
Dia menegaskan bahwa kualifikasi menjadi KPPS memang tidak membatasi warga disabilitas fisik.
"Karena memang enggak ada aturan KPPS itu sempurna secara fisik. Intinya dia (petugas KPPS) Warga Negara Indonesia, usia 17-55 tahun, terus punya ijazah SMA atau sederajat atau paket C juga bisa," ucapnya.
Kemudian secara kesehatan, kata Reza, gula darah, tekanan darah dan kolesterol pelamar petugas KPPS bersangkutan normal.
"Dua teman disabilitas kita itu memenuhi syarat-syarat itu. Mereka sudah dilantik dan sekarang sedang ikut bimbingan teknis," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat melibatkan warga disabilitas menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada DKI 2024.
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?