KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024

KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakbar Reza Fajrin memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Senin (11/11/2024). ANTARA/Risky Syukur.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat tidak membatasi petugas penyelenggara pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2024 melihat dari penampilan fisik.

KPU Jakbar diketahui juga melibatkan warga disabilitas sebagai bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Di Jakarta Barat ada dua disabilitas yang menjadi KPPS, satu di Duri Kosambi, Cengkareng, satu lagi Kemanggisan, Palmerah," ujar Reza Fajrin dalam keterangannya, Senin (11/11).

Reza merupakan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Barat.

Dia menegaskan bahwa kualifikasi menjadi KPPS memang tidak membatasi warga disabilitas fisik.

"Karena memang enggak ada aturan KPPS itu sempurna secara fisik. Intinya dia (petugas KPPS) Warga Negara Indonesia, usia 17-55 tahun, terus punya ijazah SMA atau sederajat atau paket C juga bisa," ucapnya.

Kemudian secara kesehatan, kata Reza, gula darah, tekanan darah dan kolesterol pelamar petugas KPPS bersangkutan normal.

"Dua teman disabilitas kita itu memenuhi syarat-syarat itu. Mereka sudah dilantik dan sekarang sedang ikut bimbingan teknis," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat melibatkan warga disabilitas menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada DKI 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News