KPU Lombok Barat Sebut Dugaan Kecurangan Hanya Sebagai Isu

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar menganggap adanya dugaan kecurangan pemilu berupa hilangnya suara di Kecamatan Sekotong hanya isu.
"Kalau kami kewenangannya hanya melakukan rekap. Jadi, saya anggap (soal hilangnya suara) itu hanya isu karena kami perlu kejelasan hukum untuk membuktikannya," kata Lalu Rudi Iskandar di sela rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Lombok Barat, Kamis.
Dia memastikan bahwa untuk membuktikan adanya suara hilang, acuannya adalah data, bukan sekadar asumsi atau berpendapat.
"Kalau kami mengacu pada data," ujar dia.
Menurut Rudi, kalaupun ada dugaan kecurangan mengenai hilangnya suara saat rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong, ranah pelaporannya ada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Apakah itu pelanggaran etik, administrasi atau pidana, sebab sumber dugaan pelanggaran itu ada dua, yakni laporan dan temuan," jelasnya.
"Bawaslu memiliki kewenangan, merekomendasikan, dan memberikan saran perbaikan. Namun, tentunya sepanjang itu telah melalui mekanisme, prosedur dan tidak keluar dari aturan. Tentu wajib kami laksanakan, tetapi kalau rekomendasi itu keluar dari aturan, kami berhak melakukan klarifikasi. Tujuannya apa, supaya kita saling mengingatkan agar tidak sama- sama salah," tambah Rudi.
Oleh karena itu, lanjut Rudi, dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, bukti KPU itu adalah D hasil, bukan C hasil sehingga yang direkap KPU Lombok Barat adalah D hasil dari kecamatan.
Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar menyebut dugaan kecurangan pemilu hanya sebatas isu kalau tidak ada data.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Sambut Bulan Ramadan, Kader Partai Gerindra Jakarta Bagikan Ribuan Paket Beras Kepada Warga Kemayoran
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan