KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Senin, 12 November 2012 – 18:40 WIB
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut empat Akisropi-Akmaludin Moestofa, dan pasangan calon nomor urut lima, Roestam Effendi-Irwan Evendi, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Mereka menilai KPU Lubuklinggau telah melanggar Peraturan KPU Nomor 17/2010, terkait bentuk surat suara yang seharusnya dicetak vertikal. Namun termohon mencetaknya secara horizontal. Selain itu pasangan nomor urut tiga, Prana Putra Sohe-Sulaiman Kohar, juga dituduh telah melakukan politik uang.
Menanggapi tudingan ini, Ramdlon Naning selaku Kuasa Hukum Prana-Sulaiman menilai, permohonan pemohon telah melanggar pasal 7 ayat 3 Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008.
“Karena apa yang disebut istilah perbaikan yang diajukan pemohon, tidak sekedar perbaikan. Tapi sudah merambah kemana-mana. Sehingga tidak memenuhi syarat. Jadi mohon permohonan tidak dapat diterima,” katanya yang bermohon MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold