KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Senin, 12 November 2012 – 18:40 WIB

KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut empat Akisropi-Akmaludin Moestofa, dan pasangan calon nomor urut lima, Roestam Effendi-Irwan Evendi, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Mereka menilai KPU Lubuklinggau telah melanggar Peraturan KPU Nomor 17/2010, terkait bentuk surat suara yang seharusnya dicetak vertikal. Namun termohon mencetaknya secara horizontal. Selain itu pasangan nomor urut tiga, Prana Putra Sohe-Sulaiman Kohar, juga dituduh telah melakukan politik uang.
Menanggapi tudingan ini, Ramdlon Naning selaku Kuasa Hukum Prana-Sulaiman menilai, permohonan pemohon telah melanggar pasal 7 ayat 3 Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008.
“Karena apa yang disebut istilah perbaikan yang diajukan pemohon, tidak sekedar perbaikan. Tapi sudah merambah kemana-mana. Sehingga tidak memenuhi syarat. Jadi mohon permohonan tidak dapat diterima,” katanya yang bermohon MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya