KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Senin, 12 November 2012 – 18:40 WIB

KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Dalam sidang kali ini pemohon Akisropi-Akmaludin kembali mengajukan saksi tambahan sebanyak tiga orang. Sementara pemohon Roestam Effendi-Irwan Evendi mengajukan 10 saksi.
Untuk sidang selanjutnya, pimpinan sidang Hakim Akil Mochtar meminta pihak terkait mengajukan 10 saksi, sementara termohon juga sama. “Tapi coba bawa lima orang dulu,”ungkap Akil Mochtar, hakim MK. (gir/jpnn)
JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya