KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Senin, 12 November 2012 – 18:40 WIB
Dalam sidang kali ini pemohon Akisropi-Akmaludin kembali mengajukan saksi tambahan sebanyak tiga orang. Sementara pemohon Roestam Effendi-Irwan Evendi mengajukan 10 saksi.
Untuk sidang selanjutnya, pimpinan sidang Hakim Akil Mochtar meminta pihak terkait mengajukan 10 saksi, sementara termohon juga sama. “Tapi coba bawa lima orang dulu,”ungkap Akil Mochtar, hakim MK. (gir/jpnn)
JAKARTA-Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Grees Selly, membantah kliennya sengaja tidak membagikan undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold