KPU Makassar Tuntaskan Rekapitulasi Suara Selama 8 Hari

jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota selama delapan hari di dua tempat berbeda, yakni di Hotel Grand Asia hingga digeser ke aula kantor KPU setempat.
"Alhamdulillah, kami sudah selesaikan sampai hari ini. Insyaallah, akan langsung kami antarkan ke provinsi hari ini rekap (di Hotel Claro). Hari ini masuk provinsi," kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing di kantor KPU setempat, Sabtu (9/3).
Ketika ditanyakan apa kendala sampai rekapitulasi suara tersebut selama 8 hari, dia mengungkapkan paling banyak kendala adalah hal yang sifatnya administratif.
"Kebanyakan masalah di internal partai. Selain itu, bisa jadi ada sedikit kesalahan di sistem," kata Abdi.
Menyinggung soal saksi dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar-Mahfud yang menolak tanda tangan berita acara karena keberatan adanya dugaan kecurangan, kata dia, pihaknya sudah mencatat hal itu.
"Saya kira, baik calon maupun parpol, keberatan adalah hak masing-masing saksi, dan itu tidak kami persoalkan. Kami catat dalam kejadian khusus serta dijadikan sebagai catatan di tingkat provinsi nanti," tuturnya.
Setelah rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat kota, pihaknya masih menunggu jadwal rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Claro untuk sinkronisasi, termasuk pencermatan.
"Insyaallah, kami tunggu jadwal apakah besok atau lusa. Kami lakukan rekapitulasi itu berjenjang dari kecamatan, kota, lalu provinsi. Soal keberatan saksi, bisa jadi ada, dan pasti ada keberatan-keberatan. Makanya, kami coba selesaikan masalah di tingkat kota," ucapnya.
KPU Kota Makassar merampungkan proses rekapitulasi suara pemilu selama delapan hari.
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan