KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan
Selasa, 10 April 2012 – 10:28 WIB
TERNATE - Draft jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Malut 2013 masih mengundang kontroversi. Bahkan eksistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut pun dipertanyakan mengingat masa jabatan mereka berakhir Mei 2013. Wahda Z Imam mengatakan, KPU Malut semestinya tidak lagi mengurus jadwal Pemilukada, tetapi harus memikirkan masa jabatan mereka. Selain itu, kata Wahda, dikhawatirkan bila terjadi sengketa Pilgub dan memakan waktu yang panjang. Jika ini hal ini terjadi, KPU pimpinan Azis Kharie tidak bertanggung jawab secara hukum karena masa jabatan mereka sudah berakhir. “Lihat draf jadwalnya. Pemungutan suara Pilgub 8 April 2013, sementara Mei, masa jabatan KPU ini selesai,” jelasnya.
“Saya meminta Pemrov, Deprov dan partai-partai politik agar menyurat ke KPU Pusat untuk melakukan pemilihan KPU baru, sebelum penyelenggaraan pemilukada Malut dimulai,” tadas mantan anggota DPRD Provinsi Malut ini.
Baca Juga:
Dikatakan Wahda, jika komisioner KPU saat ini menangani lagi Pilgub, berarti mereka dua kali menyelenggarakan Pilgub. Hal ini, lanjut Wahda, menyalahi aturan karena dalam filosofi undang-undang, setiap KPU hanya menyelenggarakan satu kali Pemilu baik legislative, presiden maupun kepala daerah. “Tapi KPU ini justru dua kali. Ini sangat menyalahi aturan. Apalagi KPU yang sekarang ini adalah KPU yang selalu bermasalah dalam setiap kali ada pemilihan. Jadi diharapkan ada pergantian, agar ada nuansa baru,” tandas Wahda.
Baca Juga:
TERNATE - Draft jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Malut 2013 masih mengundang kontroversi. Bahkan eksistensi Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan