KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan
Selasa, 10 April 2012 – 10:28 WIB
Dia menuturkan, pengalaman menunjukkan setiap Pemilukada terjadi sengketa yang dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi dan akan memakan waktu sampai 60 hari. “Dan itu kalau ada sengketa, ada renge waktu untuk menyelesaikan sengketa itu. Oleh karena itu jadwal yang dirancang itu tidak jadi soal,” katanya.
Jika asumsinya demikian, Wahda sendiri khawatir ada implikasi hukum mengenai legalitas komisioner KPU nanti. “Kalau ada sengketa, setelah pemungutan suara pada April 20-13nanti dan memakan waktu, sementara masa jabatan KPU sendiri berakhir Mei. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum?,” kata Wahda mempertanyakan. “Karena itu pemprov dan DPRD harus evaluasi serta menyurat ke KPU pusat, terkait masalah ini,” imbuh Wahda. (mg-02/fai)
TERNATE - Draft jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Malut 2013 masih mengundang kontroversi. Bahkan eksistensi Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut