KPU Manokwari Haruskan Kandidat Tes Narkoba

KPU Manokwari Haruskan Kandidat Tes Narkoba
KPU Manokwari Haruskan Kandidat Tes Narkoba
MANOKWARI - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pemilukada Manokwari, Papua Barat pada 1 September mendatang, harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Selain itu, para calon juga wajib menjalani tes narkoba.

Ketua KPU Manokwari, Yan M Ayomi, mengatakan, ada beberapa syarat yang harus disertakan calon saat pendaftaran yang mulai dibuka 9 Juni pekan depan. Persyaratan itu antara lain dalam bentuk surat seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan paili, serta surat keterangan dari kepolisian berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Melakukan Tindak Perbuatan Tercela. "Dalam Surat keterangan dari polisi ini dilampirkan pula hasil tes narkoba oleh tim pemeriksa kesehatan," ujar Ayomo seperdi dikutip Radar Sorong (grup JPNN), Rabu (2/6).

 

Dijelaskannya, calon juga harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Penjara. Pengadilan akan meneliti apakah calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pengadilan adalah Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Calon kepala daerah/wakil kepala daerah juga mengantongi surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak merugikan negara.

 

MANOKWARI - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pemilukada Manokwari, Papua Barat pada 1 September mendatang, harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News