KPU Masih Bingung

KPU Masih Bingung
KPU Masih Bingung
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengandung sejumlah persoalan. Rencananya, KPU akan konsultasi lagi ke MK guna mendapatkan penjelasan.

KPU menganggap, putusan MK yang mengesahkan 192 panwas yang sudah dilantik Bawaslu, merupakan keputusan yang tidak tepat. Abdul Hafiz mengatakan, MK tidak memilah-milah dulu mana panwas yang sudah saatnya dibentuk dan mana yang sebenarnya masih ada waktu yang cukup.

Abdul menyebutkan, dari 192 panwas yang sudah disahkan MK itu, ada 46 panwas yang sebenarnya pilkadanya di daerah itu di atas bulan Agustus. Kemudian ada yang 30 yang masuk kategori sudah menyerahkan nama sebelum SEB, ada 21 yang belum menyerahkan nama tapi sudah memproses. Selebihnya kita tidak mempersoalkan. Yang kita persoalkan cuma tiga kategori ini," ujar Abdul Hafiz di kantornya, Jumat (19/3). Guna membahas persoalan itu, KPU menggelar pleno, termasuk untuk membahas bagaimana dengan panwas yang sudah dibentuk DPRD.

Dia menyebutkan, KPUD mulai merespon putusan MK, antara lain mempertanyakan mengenai nasib panwas yang dibentuk DPRD. "Tadi malam dari Sumbawa yang DPRD-nya sudah melantik panwasnya. Ini belum bisa kita jawab, kita plenokan dulu. Mekanisme kita di KPU itu, pleno itu yang menentukan," ujar Hafiz.(sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Andi Nurpati: Alhamdulillah

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengandung sejumlah persoalan. Rencananya,


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News