KPU Masih 'Gantung' Kasus Sultra

KPU Masih 'Gantung' Kasus Sultra
KPU Masih 'Gantung' Kasus Sultra
JAKARTA -   Komisi Pemilihan Umum (KPU)  segera melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengklarifikasi terkait putusan Pemilu legislatif di Tulang Bawang, Lampung dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedianya kedua lembaga ini akan bertemu khusus untuk membahas masalah putusan MK untuk ketiga daerah tersebut. Namun, pertemuan itu batal digelar, karena MK harus menggelar persidangan.

Seperti diketahui, untuk ketiga daerah itu, MK mengeluarkan nomer keputusan yang sama namun amar putusannya berbeda. Sedangkan untuk perkara di Sultra, MK menyidangkan perkara yang tidak pernah diregistrasikan.  ''Karena batal bertemu, KPU memutuskan untuk segera menyurati MK,'' kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7). Selain menjadwalkan pertemuan dengan MK, hari ini KPU juga menggelar pertemuan dengan ketua KPUD dari seluruh provinsi se Indonesia.

Akibat batalnya pertemuan KPU dengan MK, ketiga kasus di atas masih terkatung-terkatung. Khusus untuk kasus sengketa pemilu di Sultra, Andi mempertanyakan sikap MK yang menerima perbaikan berkas melebihi deadline yang sudah ditentukan. ''Seharusnya, perbaikan berkas perkara hanya diberikan waktu 1 x 24 jam. Tetapi mengapa MK masih tetap menerima perbaikan itu, setelah 11 hari,'' Andi menegaskan. Selebihnya, Andi menilai, putusan MK terhadap ketiga kasus sengketa pemilihan legislatif itu masih menyisakan banyak persoalan karena tidak konkret. (sid/jpnn)

JAKARTA -   Komisi Pemilihan Umum (KPU)  segera melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengklarifikasi terkait putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News