KPU Masih Periksa Kelengkapan Berkas Sengketa Pemilu PKPI

KPU Masih Periksa Kelengkapan Berkas Sengketa Pemilu PKPI
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini belum menjadwalkan sidang mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Bawaslu masih memeriksa kelengkapan berkas sengketa pemilu yang diajukan PKPI, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU.

"Kami masih memeriksa kelengkapan berkas gugatan yang diajukan PKPI. Jika sudah selesai dan lengkap, maka segera diregistrasi pengajuan gugatannya," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (22/2).

Menurut Bagja, jika dari pemeriksaan diketahui berkas yang disampaikan belum lengkap, pihaknya masih memberi waktu bagi PKPI untuk melengkapi.

"Mudah-mudahan berkasnya telah lengkap, sehingga kami bisa registrasi hari ini (Kamis,red) dan segera bisa menjalani mediasi dengan KPU," ucapnya.

PKPI diketahui telah resmi mendaftarkan sengketa pemilu pada Rabu (21/2) kemarin, setelah dinyatakan TMS oleh KPU pada Sabtu (17/2) lalu.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi kepengurusan dan keanggotaan di banyak kabupaten dan kota yang berada di wilayah tiga provinsi. Masing-masing di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk Jabar, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Purwakarta, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cimahi.

PKPI diketahui telah resmi mendaftarkan sengketa pemilu pada Rabu lalu setelah dinyatakan TMS oleh KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News