KPU Medan Diajukan ke DK

KPU Medan Diajukan ke DK
KPU Medan Diajukan ke DK
Karena ketidaktelitiannya itu, KPU Medan melakukan verifikasi ulang dan patut diduga tidak mempedomani peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 36 ayat 1 huruf a, b yang isinya melarang KPU melakukan penelitian kembali terhadap berkas-berkas yang telah dinyatakan lengkap sebelumnya.

Karena itu, menurut Panwaslu Kada Kota Medan bahwa KPU Kota Medan harus dapat mempertanggungjawabkan ketidaktelitian dan ketidaktanggapan atas pengaduan dari masyarakat. Panwaslu Kada Kota Medan juga merekomendasikan agar KPU Pusat melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan. (sam/jpnn)

JAKARTA– Pencoretan pasangan Rudolf Pardede-Affifudin Lubis sebagai bakal calon walikota-wakil walikota Medan dalam pilkada 2010 ini, berbuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News