KPU Medan Diajukan ke DK
Minggu, 04 April 2010 – 01:25 WIB
Karena ketidaktelitiannya itu, KPU Medan melakukan verifikasi ulang dan patut diduga tidak mempedomani peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 36 ayat 1 huruf a, b yang isinya melarang KPU melakukan penelitian kembali terhadap berkas-berkas yang telah dinyatakan lengkap sebelumnya.
Karena itu, menurut Panwaslu Kada Kota Medan bahwa KPU Kota Medan harus dapat mempertanggungjawabkan ketidaktelitian dan ketidaktanggapan atas pengaduan dari masyarakat. Panwaslu Kada Kota Medan juga merekomendasikan agar KPU Pusat melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan. (sam/jpnn)
JAKARTA– Pencoretan pasangan Rudolf Pardede-Affifudin Lubis sebagai bakal calon walikota-wakil walikota Medan dalam pilkada 2010 ini, berbuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA