KPU Medan Diminta Gelar Pleno
Sikapi Perintah PTUN
Kamis, 01 April 2010 – 05:37 WIB
JAKARTA – KPU Pusat belum punya sikap yang tegas terkait perintah PTUN Medan yang meminta agar KPU Medan menunda tahapan pilkada Kota Medan. KPU Pusat tidak mengeluarkan perintah yang tegas, apakah KPU Medan harus mentaati perintah PTUN atau mengabaikannya. Anggota KPU Pusat Andi Nurpati hanya menyarankan agar KPU Medan segera menggelar pleno guna menyikapi perintah PTUN itu, agar sikap yang dikeluarkan KPU Medan resmi, bukan sikap orang per orang anggota KPU Medan. Di sisia lain,lanjut Andi, di UU No. 32 Tahun 2004 sudah diatur bahwa tahapan pilkada bisa ditunda apabila ada gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya. Untuk memperjelas pengertian ‘gangguan lainnya’ itu, KPU Pusat sudah memutuskan bahwa yang masuk kategori ‘gangguan lainnya’ apabila anggaran pilkada belum turun. “Jadi, tidak ada kategori lain selain yang sudah diputuskan itu,” terang Andi.
Yang jelas, kata Andi, perintah PTUN itu belum punya kekuatan hukum tetap, alias belum incrach. “Maka sebaiknya digelar pleno, apakah perlu menunda sebagaimana perintah PTUN, ataukah tahapan jalan terus,” ujar Andi Nurpati saat ditemui JPNN di ruang kerjanya di Kantor KPU Pusat, Jakarta , kemarin (31/3).
Baca Juga:
Ditanya mana yang lebih baik, mentaati PTUN ataukah tahapan pilkada jalan terus, Andi memberikan penjelasan panjang lebar dengan sejumlah argumen. Jika tahapan ditunda untuk menunggu putusan pengadilan mengenai sah tidaknya persyaratan pencalonan Rudolf Pardede, pasti menunggu waktu yang lama. Bila perintah PTUN itu diabaikan, salah juga karena putusan pengadilan harus dihormati.
Baca Juga: