KPU Medan Diminta Gelar Pleno
Sikapi Perintah PTUN
Kamis, 01 April 2010 – 05:37 WIB
Saat ditanya apakah artinya KPU Medan tidak perlu menunda tahapan pilkada, Andi tidak menjawab tegas. “Ini memang rumit, makanya perlu digelar pleno karena kewenangan ada di KPU Medan ,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang, menjelaskan, pada dasarnya proses pilkada, sesuai peraturan perundang-undangan, hanya bisa ditunda bila pasangan bakal calon yang maju hanya satu pasang, ada kerusuhan atau gangguan keamanan, serta ada bencana alam.
Ditanya bagaimana dengan kasus Medan itu, Saut menjelaskan, pemerintah tidak mau masuk ke ranah itu. Yang jelas, katanya, KPU Medan harus menjalankan tugas dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. “Jika ada persoalan hukum, kita serahkan kepada lembaga yang berwenang (KPU dan pengadilan, red),” ujarnya.
Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (30/3) memerintahkan KPU Medan, untuk menunda proses tahapan Pilkada Medan. Keputusan ini diambil hakim dengan pertimbangan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan terhadap gugatan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Rudolf M Pardede-Afifuddin.