KPU Medan Diminta Gelar Pleno
Sikapi Perintah PTUN
Kamis, 01 April 2010 – 05:37 WIB
Namun Agusyah Damanik SH, salah satu tim penasehat hukum dari KPU Medan mengatakan, tim penasehat hukum KPU Medan akan menguji penetapan hakim PTUN tersebut. Dalam waktu dua hari pihaknya akan memberikan jawaban atas putusan hakim. “Putusan ini kita anggap telah melanggar Undang-undang. Dalam undang-undang yang bisa membatalkan atau menunda Pilkada adalah karena adanya bencana atau kejadian besar lainnya seperti keribuatan besar,” tukasnya.
Sebelumnya pasangan Drs Rudolf Pardede- Drs Afifuddin Lubis menggugat KPU Medan ke PTUN Medan. Dalam gugatannya, pasangan Rudolf-Afifuddin melalui 11 orang kuasa hukumnya, meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU Medan menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode tahun 2010 – 2015. Hal ini terkait keputusan pleno KPU Medan yang tidak menetapkan pasangan tersebut sebagai pasangan calon yang berhak maju di pilkada, lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan. KPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah Rudolf tidak sah. (sam/jpnn)
JAKARTA – KPU Pusat belum punya sikap yang tegas terkait perintah PTUN Medan yang meminta agar KPU Medan menunda tahapan pilkada Kota Medan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu