KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD

KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD
KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD
JAKARTA -- Sudah cukup alasan bagi KPU Medan untuk menunda tahapan pilkada, sekaligus untuk mengakomodir pencalonan pasangan Rudolf M Pardede-Afiffudin. Putusan PTUN dan hasil pleno KPU Pusat bisa menjadi dasar penundaan tahapan pilkada Kota Medan. Hanya saja, untuk memutuskan penundaan, KPU Medan harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan. Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan, penundaan pilkada Kota Medan bisa menggunakan payung hukum, yakni syarat adanya "gangguan lain" seperti tertuang di UU Nomor 32 Tahun 2004.

"KPU Medan bisa segera mengusulkan ke DPRD mengenai penundaan pilkada. KPU Medan harus memberikan alasan-alasan penundaan, nanti DPRD yang memutuskan," ujar Arif Wibowo kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Rabu (5/5).

Politisi dari PDI Perjuangan yang konsen kepada persoalan-persoalan pilkada itu menjelaskan, langkah penundaan merupakan cara terbaik karena punya landasan hukum yang kuat, yakni putusan PTUN. "Dan karena putusan pengadilan harus dijalankan," ucapnya. Argumen lain, bila dirunut dari akar persoalannya, masalah ini bersumber dari persoalan sah tidaknya surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf Pardede.

Dikatakan, KPU Medan memang punya tugas untuk memverifikasi persyaratan pencalonan. Biasanya, KPU Daerah mondar-mandir ketika melakukan verifikasi keaslian ijazah calon. Namun, lanjutnya, ketika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan persyaratan calon itu sah, maka sebenarnya KPU Daerah sudah enak, karena dasar hukumnya sudah jelas. "Jadi KPU Medan tak perlu lagi menafsirkan sendiri soal riwayat pendidikan Rudolf, karena toh sudah ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan itu yang harus dilaksanakan, karena KPU Medan tidak bisa menafsirkan seenaknya sendiri (masalah sah tidaknya surat keterangan pengganti ijazah Rudolf itu, red)," ulas Arif.

JAKARTA -- Sudah cukup alasan bagi KPU Medan untuk menunda tahapan pilkada, sekaligus untuk mengakomodir pencalonan pasangan Rudolf M Pardede-Afiffudin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News