KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding
Senin, 10 Mei 2010 – 23:37 WIB
JAKARTA -- Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengatakan, upaya banding KPU Medan atas putusan tingkat pertama PTUN, tidak bisa menghanguskan hak politik Rudolf M Pardede untuk maju sebagai calon walikota Medan, berpasangan dengan Afifudin. Lantaran menyangkut hak politik seseorang, upaya banding tidak bisa dijadikan dalih untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf-Afif. Refly mengatakan, secara prinsip, KPU Medan harus melaksanakan putusan PTUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan. "Prinsipnya, penyelenggara pemilu/kada harus tunduk kepada putusan pengadilan," ucapnya.
"Dalam kasus Medan ini, KPU Medan tidak bisa mengulur-ulur waktu, melakukan buying time, dengan alasan banding. Upaya hukum banding, tidak bisa menghilangkan hak kontitusional warga," ujar Refly Harun kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/5).
Baca Juga:
Lebih lanjut pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu mengatakan, ketika ada upaya banding tapi tahapan pilkada terus dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pasangan Rudolf-Afif, maka putusan tingkat banding menjadi percuma saja. "Ketika putusan banding menguatkan putusan PTUN misalnya, KPU Medan bisa berdalih lagi, pencoblosan (yang tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif, red) toh sudah selesai. Lantas buat apa putusan banding itu?" ujar Refly, yang juga peneliti senior di Centre for Electoral Reform (CETRO) itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengatakan, upaya banding KPU Medan atas putusan tingkat pertama PTUN, tidak
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu Joe Biden, Bahas Situasi di Gaza
- Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau