KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding
Senin, 10 Mei 2010 – 23:37 WIB
JAKARTA -- Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengatakan, upaya banding KPU Medan atas putusan tingkat pertama PTUN, tidak bisa menghanguskan hak politik Rudolf M Pardede untuk maju sebagai calon walikota Medan, berpasangan dengan Afifudin. Lantaran menyangkut hak politik seseorang, upaya banding tidak bisa dijadikan dalih untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf-Afif. Refly mengatakan, secara prinsip, KPU Medan harus melaksanakan putusan PTUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan. "Prinsipnya, penyelenggara pemilu/kada harus tunduk kepada putusan pengadilan," ucapnya.
"Dalam kasus Medan ini, KPU Medan tidak bisa mengulur-ulur waktu, melakukan buying time, dengan alasan banding. Upaya hukum banding, tidak bisa menghilangkan hak kontitusional warga," ujar Refly Harun kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/5).
Baca Juga:
Lebih lanjut pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu mengatakan, ketika ada upaya banding tapi tahapan pilkada terus dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pasangan Rudolf-Afif, maka putusan tingkat banding menjadi percuma saja. "Ketika putusan banding menguatkan putusan PTUN misalnya, KPU Medan bisa berdalih lagi, pencoblosan (yang tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif, red) toh sudah selesai. Lantas buat apa putusan banding itu?" ujar Refly, yang juga peneliti senior di Centre for Electoral Reform (CETRO) itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengatakan, upaya banding KPU Medan atas putusan tingkat pertama PTUN, tidak
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata