KPU Medan Ngotot, KPU Pusat Nyerah

KPU Medan Ngotot, KPU Pusat Nyerah
KPU Medan Ngotot, KPU Pusat Nyerah
JAKARTA -- KPU Pusat sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyikapi ngototnya sikap KPU Medan yang akan tetap melanjutkan tahapan pilkada Kota Medan tanpa menyertakan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin Lubis. KPU Pusat sudah berkali-kali melakukan bimbingan, namun jika toh tetap juga diabaikan, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Medan jika dikemudian hari ada resiko yang harus ditanggung.

"KPU sudah melakukan bimbingan, surat resmi juga sudah kita sampaikan. Kalau melihat kondisinya seperti sekarang ini, ya sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Medan," ujar anggota KPU Pusat, Andi Nurpati kepada JPNN di Jakarta, kemarin (30/4).

Apakah bisa dikatakan KPU sudah cuci tangan? Andi mengatakan, sesuai ketentuan, maka yang harus bertindak saat ini adalah KPU Provinsi Sumut. "KPU Provinsi jangan melakukan pembiaran, harus memberikan sanksi tegas," ujar Andi. Sanksi apa yang dimaksud? "Bisa dibawa ke sidang kode etik," katanya.

KPU Pusat sendiri, lanjutnya, sudah tidak perlu lagi mengeluarkan petunjuk-petunjuk kepada KPU Sumut. Pasalnya, semua mekanisme sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Terkait dengan masih dilanjutkannya tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf-Afif, Andi mengakui, memang posisinya sekarang sulit. Alasannya, surat suara sebagian sudah dicetak dan siap didistribusikan. Jika ditarik lagi dengan mencetak ulang surat suara dengan menyertakan Rudolf-Afif, maka akan terbentur masalah biaya.

JAKARTA -- KPU Pusat sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyikapi ngototnya sikap KPU Medan yang akan tetap melanjutkan tahapan pilkada Kota Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News