KPU Medan Ngotot, KPU Pusat Nyerah
Sabtu, 01 Mei 2010 – 01:50 WIB
Di sisi lain, jika diteruskan, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dan bisa saja MK memutuskan pemungutan suara ulang," ujar Andi.
Baca Juga:
Seperti telah diberitakan, KPU Pusat sudah mengirimkan surat hasil pleno KPU ke KPU Medan. KPU Pusat memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan. Surat Keputusan KPU No. 260/KPU/IV/2010 tertanggal 28 April yang sampai di KPUD Medan melalui faksimili, Kamis (29/4). Surat tersebut, menyikapi Surat KPUD Kota Medan No. 270/82/III/KPU-MDN/2010 tertanggal 9 Maret yang mempertanyakan persoalan pendidikan seorang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan KPU pada poin sembilan keputusan itu, KPU memutuskan jika pasanganyang maju dari jalur independen itu memenuhi syarat mencalonkan diri. “Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, surat keterangan sebagai bukti pendidikan Rudolf M Pardede memenuhi syarat dalam pencalonan Pilkada Medan,” bunyi surat tersebut. Namun, KPU Medan tetap meneruskan tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf. KPU Medan mencoret pencalonan Rudolf-Afif dengan alasan surat keterangan pengganti ijazah SMAK Penabur Sukabumi, tidak valid. (sam/jpnn)
JAKARTA -- KPU Pusat sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyikapi ngototnya sikap KPU Medan yang akan tetap melanjutkan tahapan pilkada Kota Medan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024